Merasa Dapat Wangsit, Kakek Ini Perkosa Cucunya Sampai GOL

Posted by Sebaris Informasi on June 15, 2017 with No comments

IDOLA BERITA Sudah tua bukannya banyak ibadah, justru kakek 69 tahun ini tega memperkosa cucu kandungnya yang masih SMP hingga ia GOL. Inilah kelakukan AW alias  Allen W, warga Rusun Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai II kecamatan Medan Area. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW kini telah ditahan di Polsek Medan Area.Saat ditemui wartawan di kantor polisi, AW mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga berharap cucunya, Maharani (14), yang tengah berbadan dua itu tidak dijatuhi hukuman adat.
“Dia tidak lagi bisa sekolah karena saya yang paksa (perkosa, Red), akhirnya hamil. Saya menyesal, saya sadar kasihan cucu saya,” ujarnya Selasa (9/6/2017).

AW mengatakan, orangtua cucunya itu telah bercerai sejak dua tahun lalu. Dan, sejak itu cucunya tinggal bersamanya.Dengan polos AW mengaku terpesona melihat perkembangan cucunya yang makin cantik. Berdalih untuk menghilangan kesuciannya, ia nekad menggagahi cucunya.“Saya dapat wangsit untuk menjadi dukun. Saya tidak mau, untuk membuat diri saya kotor dan tidak suci lagi, ya saya terpaksa setubuhi cucu saya supaya tidak sakti lagi,” ucapnya.
Sementara itu korban yang sebentar lagi menunggu kelulusan tingkat SMP hanya bisa melamun menatap teman sekolahnya mulai sibuk daftar sekolah ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ia mengaku hingga kini masih jijik jika ingat bagaimana kakeknya tega menidurinya dan memaksa melayani nafsu bejat kakeknya.
“Tidak setiap hari pak. Dia (pelaku) selalu cari cari kesempatan. Saya terus menghindar, dia sering memaksa dan mengancam. Saya takut karena hanya berdua saja tinggal di rumah itu,” akunya, menyudahi.



DominoQQ Korban mengaku siap menerima sanksi adat. Sebab, ia tidak tahu lagi harus kemana berlari jika tidak di desa tersebut.
Terkait kehamilannya, kata dia sebenarnya neneknya sudah mengetahui saat hamil berjalan 3 bulan. Hanya saja neneknya juga takut kepada kakeknya (pelaku).
Hal itupun dibenarkan oleh nenek korban, bahwa sempat mengantar cucunya ke puskesmas lantaran saat itu terlihat lemas. Namun betapa terkejutnya ketika petugas di puskesmas mengatakan cucunya dalam keadaan hamil.

“Saat itu dia mau ujian sekolahnya. Kalau saya laporkan, saya takut cucu saya tidak bisa mengikuti ujian sekolah. Saya juga takut dengan sikap keras suami saya (pelaku),” akunya lirih.
AKP Cahyandi, mengaku hingga kini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku. Selain menahan pelaku, kata dia ancaman yang dikenakan masih tetap sama.
“Pelaku kita masukkan ke pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.(ib*)
Categories: